+62 822-2701-0888 pp.ikaunram2021@gmail.com

AD ART IKA UNRAM

ANGGARAN DASAR

BAB I

Nama, waktu pembentukan, dan kedudukan

Pasal 1 N a m a

Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Universitas Mataram disingkat : IKA UNRAM

Pasal 2 Waktu Pembentukan

Ikatan Alumni Universitas Mataram dibentuk pada tanggal 25 September 1993 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3 K e d u d u d u k a n

IKA UNRAM berpusat di Mataram.

Pasal 4 Azas

IKA UNRAM berazaskan Pancasila

Pasal 5 D a s a r

IKA UNRAM berdasarkan kekeluargaan. IKA UNRAM Bertujuan :

  1. Mempererat dan membina kekeluargaan diantara alumni UNRAM serta
  2. Membantu meningkatkan peranan almamater UNRAM dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan
  3. Melaksanakan dan memeliharan hubungan kerjasama dengan organisasi yang ada di dalam dan di luar UNRAM.
  4. Menjalankan usaha-usaha dan mbemberikan bantuan yang diperlukan demi terlaksananya segala tujuan dan tugas Almamater untuk kesejahteraan para anggota dan masyarakat, baik spiritual maupun material.
  5. Mendorong para anggota untuk mengembangkan serta menerapkan ilmu dan keahliannya untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara.

 

Pasal 6 Struktur Organisasi

  1. IKA UNRAM terdiri dari :
    • Pengurus nasional atau Pengurus Pusat yang berkedudukan di
    • Di tiap wilayah provinsi dibentuk pengurus wilayah dan berkedudukan di ibukota
    • Di tiap kabupaten/kota dibentuk pengurus daerah dan berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
  2. Khusus di Universitas Mataram dibentuk pengurus di tiap
  3. Di Universitas Mataram dibentuk juga pengurus Pascasarjana

 

Pasal 7 Pengurus Nasional atau Pengurus Pusat

  1. Pengurus Pusat adalah pengurus yang berkedudukan di tingkat
  2. Pengurus Pusat dipilih dalam MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS).
  3. Masa kerja Pengurus Pusat adalah 4
  4. Rektor UNRAM karena jabatannya diangkat menjadi
  5. Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia diangkat menjadi

 

Pasal 8 Pengurus Wilayah

  1. Pengurus Wilayah berkedudukan di Ibukota
  2. Masa kerja Pengurus Wilayah adalah 4 tahun.
  3. Gubernur karena jabatannya diangkat menjadi Pembina.

 

Pasal 9 Pengurus Daerah

  1. Pengurus Daerah berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
  2. Masa kerja Pengurus Daerah adalah 4
  3. Bupati/Walikota karena jabatannya diangkat menjadi

 

Pasal 10 Pengurus Fakultas

  1. Pengurus Fakultas berkedudukan di Fakultas
  2. Masa kerja Pengurus Fakultas adalah 4
  3. Dekan karena jabatannya diangkat menjadi

 

Pasal 11 Pengurus Pascasarjana

  1. Pengurus Pascasarjana berkedudukan di Program Pascasarjana
  2. Masa kerja Pengurus Pascasarjana adalah 4
  3. Direktur karena jabatannya diangkat menjadi

 

  1. Keanggotan IKA UNRAM terdiri dari :
    • Anggota Biasa
    • Anggota Kehormatan

Pasal 12 Anggota

  1. Anggota biasa adalah Alumnus UNRAM yang menyelesaikan pendidikannya di PGSD, Program Diploma, Strata 1 (Reguler maupun Ekstensi), program Strata 2 dan Strata 3
  2. Anggota Kehormatan adalah anggota masyarakat yang berjasa kepada UNRAM dan Ikatan Alumni UNRAM.

 

BAB IV MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 13 Musyawarah

  1. MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)
    1. MUNAS memegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat
    2. MUNAS diselenggarakan setiap 4 tahun
    3. Dalam keadaan mendesak dapat diselenggarakan MUNAS LUAR
  2. MUSYAWARAH WILAYAH (MUSWIL).
    1. MUSWIL memegang kekuasaan tertinngi organisasi di tingkat
    2. MUSWIL diselenggarakan setiap 4 tahun
    3. Dalam keadaan mendesak dapat diselenggarakan MUSWIL LUAR
  3. MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA)
    1. MUSDA memegang kekuasaan tertinggi di tingkat Kabupaten/Kota.
    2. MUSDA diselenggarakan setiap 4 tahun
    3. Dalam keadaan mendesak dapat diselnggarakan MUSDA LUAR
  4. MUSYAWARAH FAKULTAS
    1. MUSYAWARAH FAKULTAS memegang kekuasaan tertinggi di tingkat Fakultas
    2. MUSYAWARAH FAKULTAS diselenggarakan setiap 4 tahun
    3. Dalam keadaan mendesak dapat diselnggarakan MUSYAWARAH FAKULTAS LUAR
  5. MUSYAWARAH PASCASARJANA
    1. MUSYAWARAH PASCASARJANA memegang kekuasaan tertinggi di tingkat Pascasarjana
    2. MUSYAWARAH PASCASARJANA diselenggarakan setiap 4 tahun

 

  1. Dalam keadaan mendesak dapat diselnggarakan MUSYAWARAH PASCASARJANA LUAR

 

Pasal 14 Rapat-rapat

Rapat Pengurus di semua tingkatan diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 6 bulan.

BAB V KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 15 Kekayaan organisasi diperoleh dari :

  1. Iuran para anggota
  2. Sumbangan para dermawan dan lain-lain usaha yang sah dan tidak mengikat.

 

BAB VI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 16

Kekuasaan untuk merubah Anggaran Dasar berada pada Musyawarah Nasional.

Pasal 17

  1. Organisasi hanya dapat dibubarkan dengan Musyawarah Nasional Luar
  2. Segala kekayaan organisasi diserahkan kepada Almamater.

Pasal 18

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN KELUARGA ALUMNI UNIVERSITAS MATARAM

BAB I ATRIBUT

Pasal 1 Lambang Organisasi

Lambang organisasi Ikatan Alumni Universitas Mataram adalah sama dengan lambang Universitas Mataram baik bentuk maupun warnanya, serta dibagian bawah lambang tersebut bertuliskan IKA UNRAM dengan tulisan warna hitam.

 

BAB II

PENGURUS NASIONAL ATAU PENGURUS PUSAT

 

Pasal 2

  1. Susunan pengurus nasional sekurang-kurangnya terdiri dari :
    1. Seorang Ketua Umum
    2. Dua Orang Wakil Ketua Umum
    3. Lima Orang Ketua Bidang
    4. Satu orang Sekretaris Jenderal
    5. Dua Orang Wakil Sekjen
    6. Lima Orang Wakil Sekjen Bidang
    7. Seorang Bendahara Umum
    8. Dua Orang Bendahara

 

  1. Susunan pengurus jika diperlukan dapat menambah jumlah pada angka 1 :
    1. Ketua Harian
    2. Wakil Ketua Umum sesuai dengan kebutuhan
    3. Ketua Bidang sesuai dengan kebutuhan
    4. Wakil Sekjen sesuai dengan kebutuihan
    5. Wakil Sekjen Bidang sesuai dengan kebutuhan
    6. Bendahara sesuai dengan kebutuhan

 

  1. Departemen-departemen yang jumlah dan komposisinya disesuaikan dengan
  2. Pengurus Pusat disyahkan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Mengetahui Rektor

 

Pasal 3

Hak dan Kewajiban Pengurus Pusat

  1. Menentukan pokok kebijakan dalam melaksanakan hasil MUNAS.
  2. Menetapkan rencana kerja jangka pendek, menengah dan panjang.
  3. Menetapkan kebijaksanaan dalam menunjang pengembangan almamater dan menyalurkan peningkatan kemampuan ilmiah para

 

  1. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada

 

BAB III PENGURUS WILAYAH

Pasal 4

  1. Pengurus Wilayah dibentuk melalui Musyawarah Wilayah (MUSWIL).
  2. Susunan pengrus Wilayah terdiri dari :
    1. Seorang Ketua Umum
    2. Tiga orang Wakil Ketua umum
    3. Seorang Sekertaris Umum
    4. Tiga orang Wakil Sekretaris umum
    5. Seorang Bendahara Umum
    6. Tiga orang Wakil Bendahara
    7. Biro-biro yang disesuaikan dengan
  3. Pengurus Wilayah dilengkapi dengan Penasehat yang terdiri dari Gubernur, Tokoh
  4. Pengurus Wilayah disyahkan oleh pengurus Pusat.

 

Pasal 5

Hak dan kewajiban Pengurus Wilayah

  1. Memimpin IKA UNRAM wilayah
  2. Melaksanakan Kebijakan Pengurus Nasional di
  3. Melaksanakan keputusan MUSWIL termasuk menjabarkan program kerja yang sudah dijabarkan dalam MUSWIL.
  4. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada MUSWIL dan

 

BAB IV PENGURUS DAERAH

Pasal 6

  1. Pengurus Daerah dibentuk melalui Musyawarah Cabang (MUSDA).
  2. Susunan pengurus daerah terdiri dari :
    1. Seorang Ketua
    2. Tiga orang Wakil Ketua
    3. Seorang Sekertaris
    4. Tiga orang Wakil Sekretaris
    5. Seorang Bendahara
    6. Tiga orang Wakil Bendahara
    7. Bidang-bidang yang disesuaikan dengan
  3. Pengurus daerah dilengkapi dengan Penasehat yang terdiri dari Bupati/Walikota ditambah dengan Tokoh Masyarakat.
  4. Pengurus Daerah disyahkan oleh pengurus Wilayah.

 

Pasal 7

Hak dan kewajiban Pengurus Daerah

  1. Memimpin IKA UNRAM wilayah
  2. Melaksanakan kebijakan pengurus wilayah di daerah
  3. Melaksanakan Keputusan MUSDA termasuk menjabarkan program kerja yang sudah ditetapkan dalam MUSDA.
  4. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada MUSDA dan

 

BAB V PENGURUS FAKULTAS

Pasal 8

  1. Pengurus Fakultas dibentuk melalui Musyawarah Fakultas (MUSFAK).
  2. Susunan pengurus Fakultas terdiri dari :
    1. Seorang Ketua
    2. Tiga orang Wakil Ketua
    3. Seorang Sekertaris
    4. Tiga orang Wakil Sekretaris
    5. Seorang Bendahara
    6. Tiga orang Wakil Bendahara
    7. Bidang-bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan.
  3. Pengurus Fakultas dilengkapi dengan Penasehat yang terdiri dari Dekan ditambah dengan Pembantu-pembantu Dekan serta dosen-dosen senior di Fakultas.
  4. Pengurus Fakultas disyahkan oleh pengurus

 

Pasal 9

Hak dan kewajiban Pengurus Fakultas

  1. Memimpin IKA UNRAM wilayah
  2. Melaksanakan kebijakan pengurus di daerah
  3. Melaksanakan Keputusan MUSFAK termasuk menjabarkan program kerja yang sudah ditetapkan dalam MUSFAK.
  4. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada

 

BAB VI PENGURUS PASCASARJANA

Pasal 10

  1. Pengurus Pascasarjana dibentuk melalui Musyawarah Pascasarjana
  2. Susunan pengurus Pascasarjana terdiri dari :
    1. Seorang Ketua
    2. Tiga orang Wakil Ketua

 

  1. Seorang Sekertaris
  2. Tiga orang Wakil Sekretaris
  3. Seorang Bendahara
  4. Tiga orang Wakil Bendahara
  5. Bidang-bidang yang disesuaikan dengan
  1. Pengurus Pascasarjana dilengkapi dengan Penasehat yang terdiri dari Direktur ditambah dengan Wakil Direktur serta dosen senior di lingkup program
  2. Pengurus Pascasarjana disyahkan oleh pengurus

 

Pasal 11

Hak dan kewajiban Pengurus Pascasarjana

  1. Memimpin IKA UNRAM wilayah
  2. Melaksanakan kebijakan pengurus di daerah
  3. Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pascasarjana termasuk menjabarkan program kerja yang sudah ditetapkan dalam Musyawarah Pascasarjana.
  4. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada

 

Pasal 12

 

  1. Musyawarah wilayah diselenggarakan setiap 4 tahun sekali.
  2. Musyawarah Cabang diselenggarakan setiap 4 tahun
  3. Musyawarah Fakultas diselenggarakan setiap 4 tahun
  4. Musyawarah Pascasarjana diselenggarakan setiap 4 tahun

 

BAB VI KEANGGOTAAN

Pasal 13

  1. Status anggota biasa diperoleh secara otomaatis setelah yang bersangkutan memperoleh pengakuan yang syah dari UNRAM, baik di jenjang PGSD, Program Diploma, Strata 1, Strata 2, dan Strata 3.
  2. Anggota kehormatan adalah mereka yang berjasa kepada UNRAM dan IKA UNRAM yang keanggotaannya diangkat oleh pengurus Nasional.

 

Pasal 14

Setiap anngota mendapatkan Kartu Tanda Anggota IKA UNRAM yang dikeluarkan oleh pengurus Pusat yang berlaku selama menjadi anggota.

 

Pasal 15

Hak dan Kewajiban anggota :

Setiap anggota berhak :

  1. Mengeluarkan pendapat mengajukan usul melalui baik dalam rapat-rapat organisasi maupun dalam Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah, maupun Musyawarah
  2. Mengikuti semua kegiatan
  3. Khusus untuk anggota biasa berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus IKA

 

Setiap anggota berkewajiban :

  1. Mematuhi segala ketentuan organisasi
  2. Menjaga nama baik organisasi, memajukan organisasi untuk mencapai
  3. Memberikan kontribusi materi kepada organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 16

Setiap anggota, baik pengurus maupun anggota, harus menjaga hubungan kekeluargaan diantara para anggota keluarga alumni dimanapun berada.

 

BAB VII DISIPLIN ORGANISASI

Pasal 17

Setiap anggota IKA UNRAM harus menjaga hubungan kekeluargaan, baik sesama alumni maupun dengan masyarakat serta pemerintah.

 

BAB VIII HARTA KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 18

Semua jenis sumbangan yang diperoleh sejak organisasi ini didirikan maupun semua jenis hasil usaha yang diperoleh menjadi harta kekayaan organisasi.

 

BAB IX MUSYAWARAH NASIONAL

Pasal 19

  1. Musyawarah Nasional diikuti oleh :
    1. Unsur Pengurus Tingkat Pusat;
    2. Unsur Pengurus Tingkat Wilayah;
    3. Unsur Pengurus Daerah;

 

  1. Unsur Pengurus Fakultas;
  2. Unsur Pengurus Pascasarjana;
  3. Peninjau;
  4. Pembina;

 

  1. Jumlah utusan dari unsur Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, Pengurus Fakultas dan Pengurus Pascasarjana ditentukan dalam Tata Tertib MUNAS.
  2. Utusan Peninjau ditentukan oleh Panitia
  3. Peserta MUNAS harus membawa Surat

 

Pasal 20

  1. Musyawarah Nasional merupakan forum tertinggi organisasi untuk:
    1. Menetapkan AD/ART serta ketentuan lain yang menyangkut
    2. Menetapkan program kerja
    3. Meminta pertanggungjawaban pengurus
    4. Memilih Ketua Umum IKA UNRAM dan menetapkan Pengurus
  2. Musyawarah wilayah merupakan forum organisasi di tingkat wilayah untuk :
    1. Menetapka Program kerja Pengurus Wilayah;
    2. Memilih dan menetapkan pengurus Wilayah;
    3. Meminta pertanggungjawaban pengurus
  3. Musyawarah Daerah merupakan forum organisasi ditingkat cabang untuk :
    1. Menetapkan program kerja daerah.
    2. Memilih dan menetapkan pengurus
    3. Meminta pertanggungjawaban pengurus
  4. Musyawarah Fakultas merupakan forum organisasi ditingkat Fakultas untuk :
    1. Menetapkan program kerja Fakultas
    2. Memilih dan menetapkan pengurus
    3. Meminta pertanggungjawaban pengurus Fakultas.
  5. Musyawarah Pascasarjana merupakan forum organisasi ditingkat pascasarjana untuk :
    1. Menetapkan program kerja Pascasarjana
    2. Memilih dan menetapkan pengurus Pascasarjana.
    3. Meminta pertanggungjawaban pengurus

 

BAB X PERSIDANGAN DAN KEPUTUSAN

Pasal 21

  1. Semua persidangan/musyawarah dinyatakan sah, jika dihadiri sekurang-kurangnya setengah (separuh) dari jumlah yang diundang.
  2. Apabila quorum tidak terpenuhi, maka persidangan/musyawarah ditunda berdasarkan kesepakatan yang hadir. Persidangan/musyawarah berikutnya sesuai kesepakatan tersebut, dan akan tetap terselenggara tanpa memperhatikan jumlah yang hadir.
    • Setiap keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk

 

  • Apabila ketentuan ayat (1) tersebut tidak dapat tercapai maka keputusan diambil dengan suara

 

BAB XI KETENTUAN LAIN

Pasal 22

  1. AD/ART ini dapat diubah apabila disetujui oleh 2/3 peserta
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dikemudian hari melalui Peraturan

 

Ditetapkan di : Mataram Pada tanggal : …… Mei 2021

 

PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH NASIONAL PENGURUS PUSAT

IKATAN KELUARGA ALUMNI UNIVERSITAS MATARAM (IKA UNRAM) 2021

 

Pimpinan Sidang

Ir. H. Rosiady Husaenie Sayuti, M.Sc. Ph.D

 

Dr. H. Mugni

Ketua

 

Anggota

(…………………..)

 

(…………………..)

Ir. Isdiyanto Anggota (…………………..)
Umar Ahmad Seth, SH., MH Anggota Anggota (…………………..)
Ali Al Khairi Ahim, SH., MH Anggota (…………………..)